BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Rejang Lebong - Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, sedang mengoptimalkan pengelolaan empat Balai Benih Ikan (BBI) di wilayah tersebut untuk meningkatkan produksi perikanan darat.
"Saat ini kita tengah berupaya untuk mengoptimalkan pengelolaan BBI yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, selain melakukan perbaikan kolam BBI yang mengalami kerusakan juga mengupayakan penambahan SDM khusus bidang perikanan," kata Kepala Distankan Rejang Lebong Amrul Eby di Rejang Lebong, Kamis (30/1/2025).
Baca Juga:
KPU Rejang Lebong Tetapkan M Fikri-Hendri Sebagai Pemenang Pilkada Serentak 2024
Empat BBI yang ada di Kabupaten Rejang Lebong itu adalah BBI Belumai di Kecamatan Padang Ulak Tanding, BBI Babakan Baru di Kecamatan Bermani Ulu, serta BBI Rimbo Recap dan BBI Dusun Baru di Kecamatan Curup Selatan.
Empat BBI tersebut setiap tahunnya bisa memproduksi jutaan ekor bibit ikan jenis nila, ikan mas, lele, dan lainnya, namun sejak beberapa tahun belakangan tidak lagi optimal karena banyak kolamnya yang mengalami kerusakan.
"Selain mengusulkan anggaran perbaikan dan pemeliharaan BBI, kita juga mengajukan usulan permintaan SDM dari rekrutmen tenaga PPPK formasi perikanan. Usulan ini akan kami ajukan secara langsung ke Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong," ujarnya.
Baca Juga:
Damkar Rejang Lebong: Kerugian Akibat Kebakaran 2024 Capai Rp1,85 Miliar
Menurut dia, sumber daya manusia (SDM) yang mengelola BBI di Kabupaten Rejang Lebong sangat terbatas. Setiap BBI saat ini hanya ada SDM yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dengan posisi jabatan sebagai kepala BBI, namun bukan dari latar perikanan.
Untuk memenuhi kebutuhan SDM, pihaknya juga akan melakukan kerja sama dengan Akademi Komunitas Rejang Lebong (Akrel) yang memiliki jurusan budidaya perikanan. Nantinya mahasiswa Akrel diminta magang di setiap BBI yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
Distankan Rejang Lebong juga akan mengusulkan agar dilakukan revisi peraturan daerah tentang pengelolaan aset daerah, yang salah satunya mengatur kerja sama pengelolaan BBI dan kolam pembesaran oleh pihak ketiga sehingga nantinya akan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong.
[Redaktur: Amanda Zubehor]