WahanaNews-Bengkulu | Sengketa Hak Guna Usaha (HGU) PT Jenggalu Permai yang telah habis masa berlakunya sejak tahun 2016 lalu dan masih dikelola oleh pihak PT Agri Andalas semakin memanas, pasalnya pada Senin (08/11/2021) dimulai sekitar pukul 08:00 WIB puluhan warga Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu melakukan pemanenan buah kelapa sawit di lahan tersebut.
Aksi memanen buah kelapa sawit tersebut akhirnya ditanggapi oleh PT Agri Andalas dengan melaporkan beberapa warga dengan tuduhan pencurian karena PT Agri Andalas beranggapan tanah eks HGU PT Jenggalu Permai sudah resmi mereka miliki.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Hingga berita ini diturunkan 8 warga serta anggota PMKRI yang turut terlibat dalam kasus tersebut telah ditahan di Polda Bengkulu mulai dari Tanggal (28/12/21).
Menanggapi kejadian tersebut, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) meminta agar Kepala Polisi Daerah Bengkulu (Kapolda Bengkulu) segera membebaskan kedelapan warga yang ditahan.
Alboin Samosir, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI mengatakan, “Desakan kita meminta Polda Bengkulu untuk segera membebaskan warga yang di tahan mulai tanggal (28/12/21) bukanlah tanpa sebab, lahan eks HGU PT Jenggalu Permai ini tidak dapat diklaim oleh pihak manapun termaksud oleh PT Agri Andalas mengingat ijin HGU-nya belum juga dikeluarkan oleh pemerintah.”
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Lanjutnya, “maka, dalil perusahaan yang mengalamatkan warga sebagai pencuri tidak tepat adanya.sebab PT Agri Andalas juga belum dapat menunjukkan dokumen resmi tentang ijin Hak Guna Usaha. Dalam keadaan tersebut maka status lahan tersebut bersifat status quo, oleh karena itu, tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun sampai pemerintah mengeluarkan ijin HGU yang resmi”.
Alboin yang saat ditemui di Sekretariat PP PMKRI mengatakan, “aksi memanen buah kelapa sawit yang dilakukan oleh warga bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekesalan terhadap seluruh pihak yang terkait yang menimbulkan adanya ketidakpastian hukum tentang kepemilikan lahan eks HGU tersebut.”
“Oleh karena itu, kiranya Polda Bengkulu dapat dangan arif dan bijaksana menanggapi kasus ini sebab, apa yang sekiranya yang dilakukan oleh warga adalah murni sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah yang terkesan tertutup dengan izin HGU dan PT Agri Andalas yang terindikasi melaksanakan usaha perkebunan secara ilegal di Eks lahan PT Jenggalu Permai,” tutupnya. [afs]