BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Kepahiang – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian, Minggu (28/12/2025) sore. Kedua pelaku berinisial RA (19) dan SU (31) ditangkap di jalan lintas Kepahiang–Bengkulu, tepatnya di Desa Tebat Monok, Kabupaten Kepahiang.
Penangkapan berlangsung dramatis. Aparat gabungan dari Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah dan Tim Elang Jupi dari Sat Reskrim Polres Kepahiang sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan pelaku sebelum akhirnya melumpuhkan keduanya dengan tindakan tegas dan terukur menggunakan timah panas.
Baca Juga:
Dalam 12 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Penembakan Hansip di Cakung
Usai penangkapan, kedua pelaku sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Kepahiang, sebelum akhirnya dibawa ke Polres Bengkulu Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Kanit Pidum Polres Kepahiang, Aiptu Irwansyah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya hanya membantu proses penangkapan karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Bengkulu Tengah.
“Pelaku beraksi di Bengkulu Tengah. Anggota kami membantu proses pengejaran dan penangkapan,” ujarnya.
Baca Juga:
Polisi: Sindikat Curanmor Jakbar Gunakan Hasil Curian untuk Gaya Hidup dan Narkoba
Diketahui, sebelum ditangkap, kedua pelaku baru saja menggasak sepeda motor milik Supron, warga Desa Padang Tambak, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Aksi curanmor terjadi saat korban sedang berbelanja di Alfamart, dengan kondisi sepeda motor ditinggal dalam keadaan kunci masih terpasang.
Setelah berhasil membawa kabur motor korban, pelaku melarikan diri ke arah Kabupaten Kepahiang hingga akhirnya berhasil dihentikan aparat.
Sementara itu, Kanit Pidum Polres Bengkulu Tengah, Ipda Iven Afrizon, mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan warga Desa Lubuk Sepang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.