BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Makassar – Selain diproses secara hukum oleh kepolisian, oknum dosen yang viral karena meludahi kasir swalayan di Kota Makassar juga terancam sanksi etik dan akademik dari pihak kampus, Jumat (26/12/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 11.30 Wita di sebuah swalayan yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya beredar luas di media sosial.
Baca Juga:
Dosen Ludahi Kasir di Makassar, Ini Kronologi Paling Lengkap dan Respons Kampus
Dalam rekaman video, pelaku terlihat marah setelah ditegur kasir karena diduga menyerobot antrean pembayaran. Tak lama kemudian, pria yang mengenakan kaos hitam itu meludahi kasir wanita di hadapan pelanggan lain, bahkan disebut sempat melempar keranjang belanjaan.
Pelaku Terkonfirmasi Dosen ASN
Belakangan terungkap, pria dalam video viral tersebut merupakan dosen Universitas Islam Makassar (UIM) berinisial AS, yang diketahui bernama Amal Said.
Rektor UIM Makassar, Prof Muammar Bakry, membenarkan bahwa Amal Said merupakan dosen Fakultas Pertanian UIM dan berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang diperbantukan mengajar di perguruan tinggi swasta.
Baca Juga:
Dosen Ludahi Kasir Menanti Sanksi: Hukum dan Etika
“Kalau yang di video itu memang dosen Fakultas Pertanian,” ujar Muammar.
“Itu dosen negeri yang diperbantukan di kampus, bukan dosen yayasan,” tambahnya.
Sanksi Etik Kampus Disiapkan
Meski kejadian berlangsung di luar lingkungan kampus, pihak Universitas Islam Makassar memastikan tetap menindaklanjuti kasus tersebut melalui mekanisme internal.
Muammar menilai tindakan yang dilakukan oknum dosen tersebut tidak manusiawi dan mencoreng nama institusi pendidikan.
“Yang pasti perbuatan itu tidak bagus dan tidak manusiawi, sehingga akan diberikan sanksi akademik sesuai aturan kampus,” tegasnya.
UIM Makassar menjadwalkan pemanggilan dan klarifikasi terhadap Amal Said melalui sidang Komisi Disiplin (Komdis) pada Senin, 29 Desember 2025.
“Pertama kita minta klarifikasi dulu apakah benar yang bersangkutan melakukan tindakan itu, setelah itu baru ditentukan keputusan Komisi Disiplin,” jelas Muammar.
Ia menambahkan, sanksi yang dijatuhkan akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan internal dan proses hukum yang sedang berjalan.
“Nanti kita lihat, apakah dikembalikan ke instansi asal atau ada keputusan lain,” imbuhnya.
Proses Hukum Masih Berjalan
Sementara itu, kasir swalayan yang menjadi korban diketahui berinisial N (21). Korban mengaku mengalami trauma psikologis akibat kejadian tersebut.
Tidak terima atas perlakuan yang dialaminya, korban resmi melaporkan Amal Said ke Polsek Tamalanrea pada Rabu malam (24/12/2025). Pihak kepolisian membenarkan laporan telah diterima dan kini masih dalam tahap penanganan.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut martabat pekerja layanan publik serta etika seorang tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan di ruang sosial.
[Redaktur: Ramadhan HS]