BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Seluma - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Seluma tengah menangani laporan dugaan tindak kekerasan seksual yang menimpa seorang anak di bawah umur. Korban diketahui masih berstatus sebagai siswa sekolah dasar, sehingga kasus ini langsung mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.
Peristiwa tersebut terungkap ketika korban mengeluhkan rasa tidak nyaman dan nyeri pada bagian tubuh tertentu kepada orang tuanya. Merasa khawatir dengan kondisi sang anak, orang tua kemudian membawanya ke fasilitas kesehatan terdekat untuk menjalani pemeriksaan medis.
Baca Juga:
Tagih Utang Rp 1 Juta, Pria di Makassar Tewas Ditikam Adik Kandung
Dari hasil pemeriksaan awal, tenaga medis menemukan adanya indikasi luka yang tidak wajar pada area sensitif korban. Temuan itu memicu kecurigaan keluarga, hingga akhirnya korban dimintai keterangan secara perlahan dan hati-hati.
Dalam pengakuannya, korban menyampaikan bahwa dirinya diduga mengalami perbuatan tidak senonoh dari seorang pria yang dikenalnya. Terduga pelaku disebut tinggal tidak jauh dari rumah korban dan masih berada di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
Lebih memprihatinkan, pria tersebut diketahui telah berkeluarga dan memiliki anak. Dugaan sementara, perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Terduga pelaku diduga memanfaatkan bujuk rayu dengan meminjamkan telepon genggam kepada korban sebagai cara untuk mendekatinya.
Baca Juga:
Bupati Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Ungkap Koordinasi Forkopimda untuk Cipta Kondisi Tahun Baru Kondusif di Seluma
Tidak terima atas peristiwa tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Seluma. Laporan resmi telah diterima dan kini menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Prengki Sirait, membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Korban sudah membuat laporan resmi ke Polres Seluma. Saat ini Satreskrim sedang melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar AKP Prengki Sirait. Via RB Kamis (8/1/2026).