WahanaNews-Bengkulu | Hakim sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkulu Utara Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN.Agm dinilai tidak mempertimbangkan fakta-fakta penting yang terungkap dalam persidangan dalam memutuskan gugatan praperadilan atas tersangka Harmonis, petani pejuang tanah ulayat dari Desa Durian Amparan Kecamatan Batik Nau, Bengkulu Utara.
Kuasa hukum pemohon, Saman Lating mengatakan bahwa hakim tunggal yang memimpin sidang dalam putusannya yang menolak permohonan Harmonis yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan, dinilai tidak mempertimbangkan secara utuh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
"Sebab saksi termohon mengakui bahwa Harmonis dijemput tanpa menggunakan surat penangkapan, lalu dibawa ke PAL 30 untuk minum tuak," kata Lating usai pembacaan putusan di PN Arga Makmur Bengkulu Utara, Senin.
Kemudian kata Lating, Harmonis diserahkan kepada penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam keadaan mabuk dan pengaruh minum keras.
Tindakan tersebut menurut dia membuktikan bahwa terdapat prosedur yang bertentangan dengan hukum dan dilakukan dengan cara melanggar hak asasi pemohon.
Baca Juga:
Solusi Baru untuk Lindungi Konsumen, OJK Luncurkan Pusat Penanganan Penipuan Keuangan
Sebelumnya, Harmonis bersama 175 petani lainnya di 7 Desa di Kabupaten Bengkulu Utara yaitu Desa Pagaruyung, Desa Durian Amparan, Desa Taba Kelintang, Desa Ulak Tanding, Desa Kembang Manis, Desa Talang Ulu dan Desa Mesigit yang tergabung dalam Barisan Masyarakat pejuang Tanah Ulayat sedang memperjuangkan hak petani atas tanah ulayat mereka.
Dalam 14 tahun terakhir, para petani di wilayah tersebut berjuang merebut kembali hak ulayat mereka dari perusahaan perkebunan sawit PT Purnawira Dharma Upaya (PDU) yang saat ini telah habis izin Hak Guna Usaha (HGU).
Kemudian pada 1 November lalu, Harmonis ditangkap polisi atas tuduhan pengeroyokan, penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana ketentuan Pasal 170 jontu Pasal 351 junto Pasal 335 KUHPidana.
Namun, dalam proses penangkapan dan penetapan Harmonis sebagai tersangka ditemukan banyak kejanggalan dan dugaan tipu muslihat serta diduga dasar penetapan tersangka tidak melalui alat bukti yang cukup.
Oleh karena itu, Harmonis dan tim kuasa hukum dari Kanopi Hijau Indonesia mengajukan Praperadilan terhadap proses penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan di Pengadilan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara.
Kecacatan prosedur tersebut terungkap dalam pembuktian persidangan melalui bukti-bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Ia mengatakan kecacatan prosedur tersebut terungkap dalam pembuktian persidangan melalui bukti-bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Namun, dalam putusan sidang yang dibacakan hakim tunggal, Farrah Yuzesta Aulia, S.H, seluruh permohonan pemohon ditolak. [afs]