BENGKULU. WAHANANEWS.CO, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum mengungkap dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Dalam perkara tersebut, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim disebut menerima aliran dana sebesar Rp809 miliar.
Baca Juga:
Jaksa Ungkap Korupsi Chromebook, Negara Rugi Rp 2,1 Triliun
Fakta tersebut terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021. Pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Jaksa Roy Riady menyebutkan, perbuatan para terdakwa telah memperkaya pihak-pihak tertentu, termasuk Nadiem Anwar Makarim.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ujar jaksa dalam persidangan.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Segera Diadili
Jaksa merinci, kerugian negara berasal dari dua komponen utama. Pertama, kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook yang mencapai sekitar Rp1,56 triliun. Kedua, pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai kerugian sekitar Rp621 miliar.
Selain Nadiem, jaksa menyatakan proyek pengadaan tersebut juga memperkaya sejumlah pihak lain, baik individu maupun korporasi.
Dalam dakwaan disebutkan, Sri Wahyuningsih diduga melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan beberapa pihak, yakni: