BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, mantan Menteri Agama pada era Presiden Joko Widodo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Penetapan status tersangka tersebut dikonfirmasi langsung oleh pimpinan KPK kepada awak media di Jakarta pada Jumat, 9 Januari 2026. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa KPK sudah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka.
Baca Juga:
Akhirnya Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama 2020-2024 Resmi jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
“Benar,” ujar Fitroh ketika dikonfirmasi oleh para jurnalis.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga menyatakan lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari kebijakan dalam pembagian tambahan kuota haji tahun 2024, di mana Indonesia memperoleh tambahan kuota 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Dalam praktiknya, kuota tersebut dibagi rata antara kuota haji reguler dan haji khusus, padahal aturan yang berlaku seharusnya mengutamakan proporsi yang diatur dalam UU Haji dan Umrah.
Baca Juga:
Serahkan 1 Unit Ambulance di Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-61 Untuk Puskesmas Borbor
Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak 9 Agustus 2025, KPK telah memanggil dan memeriksa Yaqut beberapa kali. Penyidik juga bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengkalkulasi kerugian negara yang diduga ditimbulkan dari praktik tersebut. Penghitungan awal menunjukkan kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain Gus Yaqut, penyidikan ini juga melibatkan beberapa pihak lain yang sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Staf Khusus Kemenag dan pihak penyelenggara haji.
KPK menyatakan akan menyampaikan keterangan lengkap soal konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, serta langkah selanjutnya setelah proses penyidikan berjalan. Hingga berita ini diturunkan, lembaga antirasuah belum membeberkan detail tersangka lainnya atau jadwal resmi persidangan.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan utama publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang berdampak pada banyak jemaah serta tata kelola kebijakan publik di lingkungan kementerian teknis. Penetapan tersangka terhadap sosok yang pernah memimpin salah satu kementerian penting di Indonesia menunjukkan komitmen KPK dalam mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran dan kebijakan secara menyeluruh.
Redaktur: Ramadhan HS