BENGKULU. WAHANANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN). Oknum penegak hukum tersebut diduga menerima aliran dana hingga Rp1,5 miliar dari berbagai modus penyalahgunaan kewenangan.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025. OTT tersebut menjadi operasi ke-11 KPK sepanjang tahun 2025. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan enam orang, termasuk pejabat utama Kejari HSU, serta menyita barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Baca Juga:
OTT Jaksa di Banten Resmi Dilimpahkan ke Kejagung, Para Pihak Sudah Berstatus Tersangka
KPK menyebut, dana Rp1,5 miliar yang diduga diterima APN bersumber dari pemerasan, pemotongan anggaran internal Kejari HSU, serta penerimaan lain dari sejumlah pihak. Praktik tersebut dinilai dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan posisi sebagai aparat penegak hukum.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan hasil OTT dan mengonfirmasi keterlibatan Kajari HSU bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto (ASB). Sehari kemudian, tepatnya 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB)
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari HSU Tri Taruna Fariadi (TAR)
Dari ketiga tersangka, APN dan ASB telah ditahan, sementara TAR masih dalam pencarian dan telah diminta untuk segera menyerahkan diri.
KPK menegaskan pengusutan perkara ini akan dilakukan secara terbuka dan menyeluruh, guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Baca Juga:
KPK Ungkap Jaksa Terjaring OTT: Terkait Pemerasan WNA
[Redaktur: Ramadhan HS]