Bengkulu.WahanaNews.co, Bengkulu - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mengimbau seluruh pemerintah di Provinsi Bengkulu untuk segera memanfaatkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebelum 14 Maret 2024.
"Kami mengimbau agar seluruh daerah untuk segera memanfaatkan anggaran tersebut sebelum Maret 2024 dapat ditandatangani kontraknya," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu Bayu Andy Prasetya di Bengkulu, Jumat (16/2/2024).
Baca Juga:
DPRD Labura Asah Keterampilan dan Wawasan dalam Orientasi Pendalaman Tugas
Sebab, dengan adanya alokasi DAK fisik, Pemda dapat fokus dalam pembangunan Provinsi Bengkulu menjadi maju baik dari kesejahteraan masyarakat dan juga infrastruktur yang mendukungnya.
"Harapannya bisa menjadi langkah peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, penguatan daya saing usaha, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Provinsi Bengkulu," terang dia.
Dengan dikontrak DAK fisik sebelum 14 Maret 2024, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dapat melihat sisa anggaran DAK fisik yang tidak terkontrak agar pihaknya dapat meminta persetujuan dari pusat untuk dapat dioptimalkan.
Baca Juga:
Helen Bos Narkoba Jambi Berhasil Diringkus Bersama Empat Kaki Tangannya
Ia menerangkan, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan hingga akhir Januari 2024 penggunaan atau pemanfaatan DAK fisik di masih termanfaatkan.
"Kita memonitor atau memantau dari sisi realisasi dana anggaran bahwa hingga akhir Januari masih nol hal tersebut disebabkan karena proses pengadaan barang dan jasa masih berlangsung," ujar dia.
Untuk wilayah penerima anggaran DAK fisik 2024 paling besar diterima oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar Rp265,37 miliar, Kabupaten Kaur yaitu Rp125,14 miliar.
Kabupaten Mukomuko Rp106,46 miliar, Kabupaten Seluma Rp100,91 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan sebanyak Rp89,04 miliar, Kabupaten Lebong sebesar Rp81,98 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara Rp81,30 miliar.
Selanjutnya Kabupaten Rejang Lebong Rp68,30 miliar, Kota Bengkulu sebesar Rp76,17 miliar, Kabupaten Rejang Lebong Rp68,30 miliar, Kabupaten Kepahiang yaitu Rp58,13 miliar, Kabupaten Bengkulu Tengah Rp36,39 miliar.
[Redaktur: Amanda Zubehor]