Bengkulu.WahanaNews.co, Kota Bengkulu - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mengimbau seluruh pemerintah daerah (Pemda) Bengkulu untuk segera mengunggah dokumen syarat penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik tahap kedua sebelum 22 Oktober 2024.
"Sebelum 22 Oktober 2024 untuk penyaluran DAK fisik tahap kedua. Diharapkan nantinya teman-teman dari OPD dapat segera menyampaikan (dokumen syarat saluran)," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu Irfan Surya Wardana di Kota Bengkulu, Selasa (8/10/2024).
Baca Juga:
Penjabat Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin Ingin Atasi Masalah Kemiskinan Ekstrem Segera
Ia menyebutkan bahwa jika pemda Bengkulu tidak mengunggah dokumen tersebut hingga pukul 17.00 WIB, maka sisa kontrak DAK fisik akan dibebankan ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Kalau bisa jangan pada 22 Oktober sehingga kami melakukan verifikasi jika ditemukan dokumen yang kurang persyaratan sehingga ada waktu untuk memperbaiki, sebab hingga 22 Oktober 2024 pukul 17.00 WIB maka sistem otomatis tertutup," ujar dia.
Irfan menerangkan bahwa melalui alokasi DAK fisik pemda dapat melakukan pembangunan di daerah agar Provinsi Provinsi Bengkulu menjadi lebih maju baik dari kesejahteraan masyarakat dan juga infrastruktur yang mendukungnya.
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Terima Dana Rp12,4 M untuk Atasi Kemiskinan dan Stunting
Sebab, melalui DAK fisik pemerintah dapat meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, penguatan daya saing usaha, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, hingga Agustus 2024 realisasi penggunaan dana alokasi DAK fisik di Provinsi Bengkulu sebesar Rp396,35 miliar dari total pagu yang disediakan oleh pemerintah pusat mencapai Rp1,08 triliun.
Berikut penyaluran DAK fisik di Provinsi Bengkulu yaitu Rp107,44 miliar dari alokasi Rp265,37 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara Rp15,25 miliar dari pagu Rp81,30 miliar.