BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Kota Bengkulu - Ketua Umum DPP Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI), Steven, mendorong PT Pertamina (Persero) untuk terus menjaga profesionalisme serta memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak dan elpiji, terutama mengingat salah satu petinggi BUMN tersebut tengah tersangkut kasus hukum.
“Kami mengajak Pertamina dan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pembenahan menyeluruh dan maksimal dalam sistem distribusi energi," kata Steven lewat pesan elektronik diterima di Bengkulu, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga:
Ini Profil Maya Kusmaya, Pejabat Pertamina yang Diduga Dalangi BBM Oplosan
Menurut dia pengawasan harus semakin diperketat dari hulu hingga hilir agar distribusi BBM dan elpiji tetap kondusif serta terhindar dari berbagai penyimpangan.
Menurut dia, pengawasan yang ketat di seluruh lini penyaluran, mulai dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Pertashop, stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji (SPBE), hingga agen elpiji, sangat penting demi menjamin ketersediaan energi yang adil dan merata bagi masyarakat.
Steven mengatakan profesionalisme dalam penyaluran BBM dan elpiji harus terus dijaga untuk memastikan bahwa pasokan energi sampai ke masyarakat sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Terbongkar, Inilah Tempat Mafia Minyak Campur RON 88 dan RON 92
"Hal ini penting untuk mencegah praktik yang dapat merugikan masyarakat, seperti penimbunan BBM, penyalahgunaan elpiji subsidi, dan distribusi yang tidak tepat sasaran," kata dia.
Dia juga menilai pengawasan yang lebih ketat akan meningkatkan kualitas layanan di Pertashop dan SPBU. Hal itu sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan energi nasional serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama di daerah terpencil yang mengandalkan Pertashop sebagai sumber utama BBM berkualitas.
"Pertashop memiliki peran penting dalam menjangkau daerah yang jauh dari SPBU. Oleh karena itu, kami ingin memastikan bahwa sistem distribusi berjalan dengan baik, tanpa adanya hambatan yang merugikan masyarakat," kata dia.