BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Tarakan – Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tarakan, Iswadi, mengakui bahwa pengawasan peredaran kosmetik secara daring melalui marketplace masih menghadapi tantangan besar. Salah satu kendala utama adalah penggunaan akun pribadi oleh penjual, sehingga ketika terindikasi melanggar ketentuan, akun tersebut mudah diganti dan sulit dilacak.
“Pengawasan kosmetik saat ini mengalami pergeseran yang sangat signifikan. Dulu masyarakat membeli langsung di toko sehingga bisa dilakukan pengecekan, sekarang produk kosmetik dibeli secara online dan langsung diantar ke rumah konsumen,” ujar Iswadi, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga:
BPOM Ingatkan Bahaya Antibiotik Tanpa Resep: Resistansi Antimikroba Mengancam Jadi Pandemi Senyap
Ia menyoroti tren penggunaan kosmetik di kalangan remaja, yang banyak terpengaruh oleh tayangan film dan budaya populer dari Korea dan Jepang. Kondisi ini, menurutnya, mendorong tingginya minat terhadap produk kosmetik yang mengklaim dapat memutihkan kulit secara instan.
“Banyak produk yang mengklaim sebagai pemutih. Ini yang harus diwaspadai, karena berpotensi mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri,” jelasnya.
Iswadi menegaskan, sejumlah bahan kosmetik dilarang peredarannya karena berisiko tinggi bagi kesehatan. Produk dengan kandungan tersebut umumnya bekerja dengan cara mengikis lapisan kulit luar, sehingga menimbulkan efek putih kemerahan yang sering disalahartikan sebagai hasil yang baik.
Baca Juga:
Lebih Dua Pekan Warga Cikande Terpapar Radiasi Tenggak 16 Butir Prussian Blue Tiap Hari
“Efek itu sebenarnya sangat berbahaya. Dalam jangka panjang, penggunaan bahan kimia berbahaya pada kosmetik bahkan dapat memicu kanker,” tegasnya.
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan selektif dalam memilih produk kosmetik, khususnya yang dibeli secara online, dengan memastikan produk memiliki izin edar resmi dan tidak mudah tergiur klaim hasil instan yang berisiko bagi kesehatan.
[Redaktur: Ramadhan HS]