Bengkulu.WahanaNews.co, Rejang Lebong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyiapkan pelayanan pindah lokasi memilih pada Pilkada serentak tahun 2024 bagi warga di daerah tersebut, sehingga mereka nantinya akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Rejang Lebong Muhammad Anas Kholiq di Rejang Lebong, Senin (14/10/2024), menyatakan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Rejang Lebong yang ditetapkan pada 20 September 2024 lalu sebanyak 208.094 orang, terdiri dari pemilih laki-laki 105.053 orang dan pemilih perempuan 103.041 orang.
Baca Juga:
KPU Pasaman Barat Terima 101 Warga Luar Daerah untuk Pilkada 2024
"KPU Kabupaten Rejang Lebong sudah membuka posko untuk warga yang akan pindah memilih untuk sembilan kategori sampai dengan H-30 yaitu pada tanggal 28 Oktober nanti. Sedangkan untuk pengurusan DPTb empat kategori sampai dengan H-7 pada tanggal 20 November mendatang," kata dia.
Dia menjelaskan, warga yang memanfaatkan posko untuk pindah memilih atau DPTb, di mana sampai saat ini sudah ada 21 orang yang mengurusnya, terdiri dari sembilan orang pindah memilih masuk ke Rejang Lebong, dan 12 warga pindah memilih ke luar Rejang Lebong.
Kalangan warga yang akan mengurus pindah memilih dalam tahapan penyusunan DPTb dengan sembilan kategori ini, kata dia, di antaranya karena bertugas di tempat lain, rawat inap/mendampingi pasien rawat inap. tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana.
Baca Juga:
KPU Imbau Warga DKI Jakarta Urus Pindah Pemilih untuk Pilkada Jakarta 2024
Kemudian penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, serta pindah domisili.
Sementara itu untuk pengurusan DPTb hingga tujuh hari sebelum pemilihan antara lain karena bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas.
"Untuk warga yang mengurus DPTb ini tidak berlaku bagi yang akan mengurus pindah memilih lintas provinsi atau antar provinsi. Semua fitur pengurusannya akan terkunci, kecuali pemilih pindah domisili," tegasnya.