SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Pasaman - Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, memastikan jajaran Polres Pasaman telah menangani secara serius dugaan kasus penganiayaan yang diduga melibatkan pekerja tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman.
Gambar: pelaku penganiayaan (jaket putih) terhadap Nenek Saudah sudah ditangkap polisi.
Baca Juga:
Nenek Saudah Dikeluarkan dari Komunitas Lubuk Aro, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum
Gambar: kondisi nenek Saudah yang memprihatinkan setelah dianiaya oleh seorang pemuda. Kening atas Nenek itu robek, mata lebam, badan luka dalam dan mata mengalami radang.
Kapolda mengungkapkan, hingga saat ini satu orang terduga pelaku telah berhasil diamankan aparat kepolisian dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Alhamdulillah, satu terduga pelaku sudah diamankan. Saat ini masih dalam tahap penyidikan dan akan segera disampaikan secara resmi oleh Kapolres Pasaman,” ujar Irjen Gatot kepada media, Selasa (6/1/2026).
Baca Juga:
LBH Padang Desak Polres Pasaman Ungkap Pelaku Lain dalam Kasus Penganiayaan Nenek Saudah
Terkait dugaan keterkaitan kasus tersebut dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Kapolda menegaskan bahwa penanganan dilakukan secara paralel. Selain penegakan hukum, kepolisian juga mengedepankan pendekatan edukatif dan mitigasi kepada masyarakat di wilayah terdampak.
Menurut Gatot, penyelesaian persoalan PETI tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan solusi jangka panjang yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Solusi permanen menjadi fokus utama. Polda Sumbar bersama stakeholder terus mendorong terbitnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai jalan keluar yang sah dan berkeadilan,” jelasnya.
Ia menambahkan, regulasi terkait WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di tingkat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat saat ini masih dalam proses. Upaya serupa juga tengah dilakukan di sejumlah daerah lain bekerja sama dengan Kementerian ESDM.
Kapolda juga menyebutkan bahwa langkah tersebut telah disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menekankan pengelolaan sumber daya alam sesuai Pasal 33 UUD 1945.
“Negara harus hadir dan manfaat pengelolaan sumber daya alam harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Mohon dukungan dan doa agar proses ini berjalan baik, khususnya untuk Sumatera Barat,” tutup Gatot.
Redaktur: Ramadhan HS