"Apabila masih ada pangkalan gas elpiji 3 kilogram yang bermain, kami mengingatkan bahwa banyak intel polisi yang melakukan pemantauan dan menindak tegas pangkalan yang melanggar hukum," katanya.
Selanjutnya, ia meminta kepada warga setempat melaporkan pangkalan yang menjual gas bersubsidi di atas harga eceran tertinggi dan menjualnya ke industri.
Baca Juga:
Minyakita Hanya 700ml, Mentan Temukan 7 Perusahaan Nakal di Surabaya
Sementara itu, sesuai SK Gubernur Bengkulu, HET (harga eceran tertinggi) LPG 3 kilogram pada wilayah Kecamatan Ipuh Rp22 ribu per tabung, Kecamatan Teramang Jaya Rp23 ribu, Kecamatan Penarik Rp24 ribu, Kecamatan Kota Mukomuko Rp24 ribu, dan Kecamatan Lubuk Pinang Rp25 ribu per tabung.
[Redaktur: Amanda Zubehor]