Bengkulu.WahanaNews.co, Rejang Lebong - Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, sedang mengoptimalkan penarikan pajak dan retribusi daerah untuk mencapai target sebesar Rp76 miliar.
"Untuk memenuhi target pendapatan asli daerah atau PAD Tahun 2024 ini maka penarikan pajak dan retribusi daerah harus dioptimalkan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong Andy Ferdian saat dihubungi di Rejang Lebong, Jumat (12/4/2024).
Baca Juga:
DPRD Kotabaru Paripurnakan Usulan Tambahan Propemperda 2024 pada Masa Persidangan I
Dia menjelaskan, penarikan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) Kabupaten Rejang Lebong pada Tahun 2024 ini sempat terhenti selama dua bulan terhitung Januari dan Februari karena ada evaluasi Perda PDRD oleh Kemendagri.
Terhentinya penarikan PRD tersebut, kata dia, karena payung hukumnya berupa Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) harus disesuaikan dengan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Penarikan pajak daerah dan retribusi daerah itu sendiri terhitung 29 Februari lalu sudah bisa kembali dilakukan penarikan oleh OPD pengumpul dan BPKD Rejang Lebong.
Baca Juga:
Faisal: Wali Kota Definitif Pasca Pilkada Bisa Inovatif Dongkrak Pendapatan Asli Daerah
Sementara itu untuk target PAD Kabupaten Rejang Lebong yang ditargetkan sebesar Rp76 miliar, tambah dia, saat ini mulai berjalan dan akan dilakukan setiap bulannya oleh BPKD, dan per triwulan oleh Sekda serta per semester oleh Bupati Rejang Lebong.
Dia berharap OPD penghimpun PAD ini bisa bekerja keras guna menarik pajak daerah dan retribusi daerah yang telah ditetapkan. PAD ini nantinya akan menjadi penopang pembangunan daerah, karena pajak yang dikumpulkan nantinya akan direalisasikan untuk pembangunan di wilayah itu.
Pihaknya merasa optimistis target PAD Tahun 2024 Kabupaten Rejang Lebong akan terpenuhi, kendati penarikannya baru dimulai awal Maret lalu karena dalam Perda PDRB di Kabupaten Rejang Lebong ini akan memberikan sanksi kepada wajib pajak yang tidak membayarnya.