BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Rejang Lebong - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menjatuhkan sanksi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD), berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong Andy Ferdian saat dihubungi di Rejang Lebong, Rabu (13/8/2025), mengatakan Pemkab Rejang Lebong pada tahun 2025 menargetkan penarikan PAD sebesar Rp93 miliar, target ini lebih tinggi dari tahun 2024 sebesar Rp76 miliar.
Baca Juga:
Bappenas Kembangkan Kawasan Strategis Banda Neira, Gubernur Maluku Beri Apresiasi
"Punishment atau sanksi untuk OPD yang tidak berhasil mencapai target PAD sampai dengan semester I tahun 2025 ini sudah mulai diberlakukan, berupa pengurangan tambahan penghasilan pegawai atau TPP sebesar 10 persen," kata dia.
Dia menjelaskan, sanksi ini diberikan kepada enam OPD yang tidak mencapai target yang sudah ditentukan, di mana yang menerimanya seluruh ASN yang bertugas di enam OPD dimaksud.
Enam OPD yang gagal memenuhi target PAD tersebut, kata dia, antara lain BPKD Rejang Lebong, kemudian Setda Kabupaten Rejang Lebong, dinas pariwisata. Dinas Pertanian dan Perikanan Rejang Lebong, dispora dan RSUD Rejang Lebong.
Baca Juga:
Buka Desa Diserbu Warga, Bupat Toba Bagikan KIA dan Beasiswa
Penerapan sanksi berupa pengurangan TPP ASN yang bertugas di enam OPD ini berlaku mulai dari staf hingga kepala, pengurangan ini diberlakukan terhitung Juli 2025.
"Satu OPD yang tidak tercapai, punishment berlaku untuk seluruh ASN yang ada di OPD itu. Untuk itu seluruh ASN harus berperan aktif guna mencapai target yang telah ditetapkan," katanya.
Sebelumnya, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/035/BPKD/2025, yang mengatur tentang pemotongan TPP ASN Kabupaten Rejang Lebong jika target tidak tercapai oleh PAD.