BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Rejang Lebong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, sedang menyiapkan anggaran sebesar Rp7 miliar untuk pelaksanaan program 100 hari kerja kepala daerah setempat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi di Rejang Lebong, Rabu (5/3/2025), mengatakan terdapat 11 rencana kegiatan program 100 hari Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri dan Hendri Praja yang ditargetkan bisa terealisasi beberapa bulan ke depan.
Baca Juga:
Disdikbud Mukomuko Pastikan Semua Sekolah Tingkat Dasar hingga SMP Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka
"Sudah dilakukan rapat bersama dengan OPD yang dipimpin langsung oleh Bupati Rejang Lebong, targetnya minggu depan sudah mulai berjalan. Untuk anggarannya sebagian sudah ada, dan sebagian lagi akan dilakukan pergeseran anggaran," kata dia.
Dia menjelaskan, program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong ini sebanyak 11 item dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk program pembangunan fisik mencapai Rp7 miliar.
Anggaran pembangunan fisik ini, kata dia, di antaranya untuk pekerjaan perbaikan kerusakan Jalan S Sukowati Curup senilai Rp5 miliar, di mana yang sudah ada berkisar Rp2,5 miliar. Untuk itu dalam pengerjaan harus dioptimalkan agar bisa memperbaiki kerusakan jalan utama di daerah itu kendati belum seluruhnya.
Baca Juga:
Badan Karantina Indonesia Gagalkan Peredaran Ilegal 50 Burung Kasturi Ternate
Sedangkan untuk program rehab penerangan jalan umum mulai dari Simpang Korem, Jalan Jendral Sudirman hingga Simpang Sukaraja yang membutuhkan anggaran mencapai Rp4,5 miliar, menurut dia, akan diupayakan melalui pergeseran anggaran di Dinas Perhubungan Rejang Lebong.
"Penyiapan anggaran untuk mengakomodir program 100 hari kerja kepala daerah ini akan kami koordinasikan dengan Banggar DPRD Rejang Lebong terkait inpres efisiensi anggaran ada peluang pergeseran anggaran," kata dia.
Adapun program 100 hari Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong kali ini antara lain perbaikan lampu penerangan jalan utama dari Simpang Korem – Simpang Sukaraja, kemudian perbaikan Jalan S Sukowati Curup. Selanjutnya penerbitan surat edaran (SE) tidak ada pungutan biaya pendidikan di tingkat SD dan SMP.