Bengkulu.WahanaNews.co, Kota Bengkulu - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menetapkan kenaikan tarif retribusi parkir pada awal Maret 2024, yakni Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat.
"Mulai awal Maret retribusi parkir di Kota Bengkulu diterapkan, dan dengan adanya kenaikan tersebut PAD akan meningkat," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosan) Kota Bengkulu Gitagama Raniputera, di Bengkulu, Senin (11/3/2024).
Baca Juga:
Lebih dari Separuh Provinsi Terdampak, RI Alami Deflasi Terpanjang Selama 2024
Kenaikan retribusi parkir tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan turunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Undang-undang beserta perda ersebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Kemudian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu melakukan sosialisasi terkait kenaikan tarif atau retribusi parkir di jalan umum di wilayah tersebut sesuai dengan perda yang berlaku.
Baca Juga:
Prof Fakhili Gulo Sebut Pertumbuhan Ekonomi Nias Barat Tidak Meningkat: Termiskin di Sumut!
Sosialisasi tersebut diberikan Bapenda kepada 700 juru parkir dari 12 zona yang ada di Kota Bengkulu, untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara langsung sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Target kemarin Februari sudah berlaku, tetapi karena masih menunggu verifikasi perda, maka saat ini kami sosialisasikan ke masyarakat," ujar Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson.
Untuk biaya parkir di jalan umum bagi kendaraan roda dua saat ini sebesar Rp2 ribu dari sebelumnya Rp1 ribu per motor, dan kendaraan roda empat yaitu Rp3 ribu dari sebelumnya Rp2 ribu.
Ia menyebutkan, pada kegiatan tersebut Bapenda Kota Bengkulu juga membagikan perlengkapan juru parkir, seperti surat perintah tugas (SPT), rompi, topi, dan untuk karcis baru akan diserahkan ketika tarif baru sudah resmi diberlakukan.
Dengan sosialisasi tersebut, masyarakat dapat segera menyesuaikan dengan tarif baru dan bagi juru parkir yang memberikan karcis maka dipastikan legal. Sebab, uang yang dibayarkan tersebut akan disetorkan ke kas daerah sebagai sumber pendapatan daerah dan masuk ke PAD daerah ini.
Bapenda Kota Bengkulu juga akan melakukan membina, pengawasan dan menertibkan terhadap para juru parkir guna memastikan pengelolaan dan penataan tempat parkir berjalan dengan baik, serta tarif retribusi parkir yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemkot Bengkulu menargetkan retribusi parkir di wilayah tersebut pada 2024 sebesar Rp12 miliar, mengingat perekonomian di wilayah tersebut mulai membaik.
[Redaktur: Amanda Zubehor]