BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Kota Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Ketentuan ini akan mulai diberlakukan efektif 1 Januari 2026 dan menjadi dasar pengupahan bagi perusahaan di seluruh wilayah Bengkulu.
Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui rangkaian pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi, dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, mulai dari kebutuhan hidup layak, tingkat inflasi, hingga pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca Juga:
Penandatangan Nota Kesepakatan RJ Kejati dan Kejari Kabupaten Kota dengan Gubernur dan Bupati / Walikota se-Sulteng
Untuk tahun 2026, UMP Bengkulu ditetapkan sebesar Rp2.827.250,90 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan 5,89 persen dibanding tahun sebelumnya, atau setara dengan tambahan Rp157.211,90.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin, menyampaikan bahwa penetapan UMP tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.646.DKKTRANS Tahun 2025, tertanggal 22 Desember 2025.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026, yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kemampuan dunia usaha di masing-masing daerah.
Baca Juga:
Imbas Demo Masih Lanjut, Pemprov DKI Jakarta Edarkan Surat Imbauan WFH
Ketentuan UMK ini diatur melalui Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.647.DKKTRANS Tahun 2025.
Adapun besaran UMK 2026 di sejumlah daerah di Bengkulu adalah sebagai berikut:
Kabupaten Mukomuko: Rp3.217.086,00
Kota Bengkulu: Rp3.089.218,66
Kabupaten Bengkulu Tengah: Rp2.945.142,20
Kabupaten Bengkulu Utara: Rp2.906.158,92
Kabupaten Rejang Lebong: Rp2.841.749,59
Dari data tersebut, Mukomuko tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Bengkulu untuk tahun 2026. Sementara Rejang Lebong berada pada posisi terendah.