Bengkulu.WahanaNews.co, Kabupaten Bengkulu Tengah - Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Tengah melakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap satu oknum polisi di wilayah tersebut karena terlibat penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi menyebutkan pemecatan terhadap oknum perwira yaitu Ipda YP karena dinilai melanggar Kode Etik Profesi Polri dan disiplin sebagai anggota Polri.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
"Satu orang oknum perwira sudah diberhentikan karena terlibat dalam kasus hukum. Nanti posisi yang kosong akan segera digantikan menunggu pemberitahuan dari Polda Bengkulu," kata dia saat di konfirmasi di Bengkulu, Selasa (6/2/24).
PTHD dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebab saat bersangkutan dinyatakan bersalah maka dilakukan pemberhentian terhadap yang bersangkutan.
Kemudian, pemecatan atau PTDH merupakan tindakan tegas terhadap anggota polisi yang tidak patuh hukum sebagai upaya memerangi kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia, khususnya Bengkulu.
Baca Juga:
Polda Kaltara Ungkap Dua Jaringan Narkotika dan Musnahkan 149,46 Gram Sabu
Sehinggadengan prilaku YP tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang tidak bisa ditoleransi, khususnya yang menggunakan atau mengkonsumsi narkoba.
Saat ini yang bersangkutan yaitu YP masih menjalani proses hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu.
Atas kejadian tersebut, dirinya mengimbau kepada seluruh anggota Polres Bengkulu Tengah untuk melaksanakan tugas dengan baik serta sesuai aturan yang berlaku.