Bengkulu.WahanaNews.co, Rejang Lebong - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menyosialisasikan larangan penggunaan sepeda motor bagi anak di bawah umur dalam aktivitas sehari-hari di wilayah tersebut.
Kasat Lantas Polres Rejang Lebong Iptu Melisa saat dihubungi di Rejang Lebong, Selasa (18/6/2024), mengatakan kasus kecelakaan lalu di daerah itu terhitung Januari hingga akhir Mei 2024 mencapai 44 kejadian, di mana sebagian besar korban maupun pelaku anak di bawah umur.
Baca Juga:
KPU Kabupaten Rejang Lebong Beri Pelatihan Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
"Larangan anak bawah umur mengendarai sepeda motor ini sudah kami sosialisasikan, baik secara langsung kepada masyarakat dalam setiap pertemuan, kemudian melalui spanduk, baliho, melalui media massa serta media sosial," kata dia.
Dia menjelaskan kalangan anak yang belum berumur 17 tahun dilarang mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) serta kondisi masih labil.
Untuk menekan angka kecelakaan yang melibatkan anak bawah umur, baik sebagai korban maupun pelaku, pihaknya akan terus mengampanyekan larangan anak di bawah umut menggunakan kendaraan bermotor serta tertib berlalu lintas.
Baca Juga:
OPD Kabupaten Rejang Lebong Antisipasi Bencana Banjir dan Tanah Longsor Musiman
"Setiap hari Senin perwira dari Polres Rejang Lebong menjadi pembina upacara di sekolah tingkat SMP maupun tingkat SMA sederajat yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, dalam amanatnya disampaikan kampanye tertib berlalu lintas dan lainnya," kata dia.
Satlantas Polres Rejang Lebong juga melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong atau tidak standar serta pelaku balap liar.
Terhitung sejak Januari hingga Mei 2024 sudah 96 sepeda motor yang ditindak karena menggunakan knalpot brong dan balap liar.