BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Kota Bengkulu – Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja lintas daerah dan menangkap dua pemuda asal Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, yakni DY (25) dan FM (25). Dari hasil penelusuran, ganja tersebut berasal dari seorang pemasok bernama Brin.
Kepolisian mengamankan keduanya pada Jumat (5/12/2025) setelah mendapatkan informasi terkait pergerakan narkotika jaringan Empat Lawang menuju Bengkulu. Dari tangan tersangka, polisi menyita ganja kering dengan total berat awal 6 Kg, namun saat penangkapan hanya tersisa 4 Kg.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Bekuk Pengedar Ganja Seberat 5 Kg di Ciracas Jaktim
Kasat Narkoba Polresta Bengkulu menjelaskan bahwa 2 Kg ganja telah terjual kepada warga Talo, Kabupaten Seluma, bernama Edo, dengan harga Rp.8 Juta. Namun, pembeli baru membayar Rp.3 Juta, sementara pelunasan belum dilakukan.
Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka DY mengaku membawa ganja tersebut dari pemasoknya, Brin, di Empat Lawang.
“Saya diminta jual ganja 6 Kg milik teman saya, Brin. Sudah terjual 2 Kg ke orang Talo, baru dibayar Rp3 Juta,” ujar DY.
Baca Juga:
Polda Kalbar dan Bea Cukai Tangkap Pengedar Ganja 9,1 Kilogram dari Medan
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu senjata api rakitan jenis revolver dari tangan DY. Tersangka mengaku membeli senpi tersebut dari rekannya di desa seharga Rp.1,5 Juta. Senjata itu berisi tiga butir amunisi.
Saat hendak ditangkap, tersangka bahkan sempat menembakkan senjata ke arah petugas, namun peluru tidak keluar.
“Senjata itu saya beli dari teman di dusun saya. Waktu saya tembakkan ke petugas, senpinya sudah tidak aktif,” ungkapnya.
Kedua tersangka kini diamankan di Polresta Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus memburu pemasok utama bernama Brin dan mengembangkan jaringan peredaran narkotika tersebut.
[Redaktur: Ramadhan HS]