BENGKULU.WAHANAEWS.CO, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) sekaligus akuntan ternama, Prof. Akhmad Syakhroza, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS). Penetapan tersangka diumumkan menjelang pergantian tahun 2025 ke 2026.
Kasus korupsi ini terjadi saat Akhmad Syakhroza menjabat sebagai pejabat di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) pada tahun 2020.
Baca Juga:
AHY Sambangi Bengkulu, Pastikan Generasi Muda Dapat Pendidikan Layak dan Bermutu
Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa proyek PJUTS tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp108,9 miliar dan diduga sarat penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
“Dalam penyidikan, kami menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Totok dalam konferensi pers, Rabu (31/12/2025).
Tiga Tersangka dalam Kasus PJUTS
Baca Juga:
Kejati Bengkulu Geledah Rumah 9 Koruptor Batubara Rp500 Miliar: Barang dan Sertifikat Berharga Disita.
Adapun tiga tersangka yang ditetapkan, yakni:
AS, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM periode 2017–2023,
HS, Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2019–2021,