WAHANANEWS.CO, Kota Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu, kembali sita harta tersangka korupsi batubara, Minggu (3/8/2025).
Sebelumnya Kejati Bengkulu telah menetapkan 9 orang tersangka korupsi di tamang batubara yang merugikan negara Rp500 miliar.
Baca Juga:
Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor perlu, KPK Sebut Perlu Diskusi Mendalam
Tim tindak pidana khusus (tipidsus) menggeledah di dua lokasi, yakni rumah istri Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman di Jalan Sadang. Dan, titik kedua di rumah Bebby Hussie di Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
"Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan rumah di dua lokasi, yaitu perhiasan berharga, tiga rumah, dua mobil, sejumlah sertifikat, tas, uang tunai dalam mata uang rupiah dan dollar Amerika Serikat," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Risdianti Andriani di Kejati Bengkulu, Minggu (3/8/2025).
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih merilis penyitaan ini oleh Kasi Penkum Ristianti Andriani bersama Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, dan Kasi Operasi, Wenharnol.
Baca Juga:
Prabowo Soal Sita Aset Koruptor: Pantas Negara Itu Menyita, Namun Kita Harus Adil
Adapun dua unit mobil yang disita adalah Pajero Sport, dan Toyota Rush, berlian, sejumlah kartu ATM dari berbagai bank, sertifikat rumah, sertifikat Kantor Inti Bara Perdana, dan sertifikat 30 indekos.
Ditambahkan oleh Danang Prasetyo, penyitaan ini dilakukan dalam upaya mengembalikan kerugian negara mencapai Rp 500 miliar.
"Penyitaan harta para tersangka dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 500 miliar," kata Danang.