Sebelumnya, tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu sudah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan.
Kesembilan tersangka perkara korupsi pertambangan ini adalah,
Baca Juga:
Koruptor Berlagak Robin Hood Tetaplah Koruptor!
1. Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri.
2. Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa.
3. Komisaris Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy.
Baca Juga:
Melihat Nasib Konsumen di HUT RI ke-80: Belum Merdeka
4. General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy.
5. Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh.
6. Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana