WAHANANEWS.CO, Kota Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu, kembali sita harta tersangka korupsi batubara, Minggu (3/8/2025).
Sebelumnya Kejati Bengkulu telah menetapkan 9 orang tersangka korupsi di tamang batubara yang merugikan negara Rp500 miliar.
Baca Juga:
Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor perlu, KPK Sebut Perlu Diskusi Mendalam
Tim tindak pidana khusus (tipidsus) menggeledah di dua lokasi, yakni rumah istri Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman di Jalan Sadang. Dan, titik kedua di rumah Bebby Hussie di Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
"Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan rumah di dua lokasi, yaitu perhiasan berharga, tiga rumah, dua mobil, sejumlah sertifikat, tas, uang tunai dalam mata uang rupiah dan dollar Amerika Serikat," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Risdianti Andriani di Kejati Bengkulu, Minggu (3/8/2025).
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih merilis penyitaan ini oleh Kasi Penkum Ristianti Andriani bersama Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, dan Kasi Operasi, Wenharnol.
Baca Juga:
Prabowo Soal Sita Aset Koruptor: Pantas Negara Itu Menyita, Namun Kita Harus Adil
Adapun dua unit mobil yang disita adalah Pajero Sport, dan Toyota Rush, berlian, sejumlah kartu ATM dari berbagai bank, sertifikat rumah, sertifikat Kantor Inti Bara Perdana, dan sertifikat 30 indekos.
Ditambahkan oleh Danang Prasetyo, penyitaan ini dilakukan dalam upaya mengembalikan kerugian negara mencapai Rp 500 miliar.
"Penyitaan harta para tersangka dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 500 miliar," kata Danang.
Sebelumnya, tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu sudah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan.
Kesembilan tersangka perkara korupsi pertambangan ini adalah,
1. Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri.
2. Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa.
3. Komisaris Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy.
4. General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy.
5. Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh.
6. Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana
7. Sutarman Direktur Inti Bara Perdana.
8. Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander.
9. Kepala Inspektur Tambang, ESDM Periode April 2022 sampai uli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.
Penyidikan yang dilakukan Kejati Bengkulu berawal dari ditemukan dugaan banyak pelanggaran yang dilakukan PT Ratu Samban Mining (RMS) dan PT Tunas Bara Jaya. Kedua perusahaan ini di bawah kendali tersangka Bebby Hussie.
Pelanggaran yang diduga dilanggar berupa operasi pertambangan di luar Izin Usaha Produksi (IUP), bahkan ditengarai masuk kawasan hutan. Pada bagian ini kejaksaan telah menggeledah kantor perusahaan dan menyita pertambangan PT Ratu Samban Mining.
Selain itu, penyidik juga menemukan kejanggalan penjualan batubara fiktif dengan manipulasi kualitas batubara Kejaksaan menggeledah kantor Sucofindo dan Pelindo Regional II Bengkulu.
Kasus ini Kejati Bengkulu memastikan jika hasil perhitungan auditor kejaksaan, kerugian negara yang timbul mencapai Rp500 miliar yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara yang tidak benar.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]