7. Sutarman Direktur Inti Bara Perdana.
8. Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander.
Baca Juga:
Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor perlu, KPK Sebut Perlu Diskusi Mendalam
9. Kepala Inspektur Tambang, ESDM Periode April 2022 sampai uli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.
Penyidikan yang dilakukan Kejati Bengkulu berawal dari ditemukan dugaan banyak pelanggaran yang dilakukan PT Ratu Samban Mining (RMS) dan PT Tunas Bara Jaya. Kedua perusahaan ini di bawah kendali tersangka Bebby Hussie.
Pelanggaran yang diduga dilanggar berupa operasi pertambangan di luar Izin Usaha Produksi (IUP), bahkan ditengarai masuk kawasan hutan. Pada bagian ini kejaksaan telah menggeledah kantor perusahaan dan menyita pertambangan PT Ratu Samban Mining.
Baca Juga:
Prabowo Soal Sita Aset Koruptor: Pantas Negara Itu Menyita, Namun Kita Harus Adil
Selain itu, penyidik juga menemukan kejanggalan penjualan batubara fiktif dengan manipulasi kualitas batubara Kejaksaan menggeledah kantor Sucofindo dan Pelindo Regional II Bengkulu.
Kasus ini Kejati Bengkulu memastikan jika hasil perhitungan auditor kejaksaan, kerugian negara yang timbul mencapai Rp500 miliar yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara yang tidak benar.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]