Bengkulu.WahanaNews.co | Seorang perempuan muda EC (22) warga Rejang Lebong, Bengkulu tewas setelah mengonsumsi enam pil aborsi. Pil tersebut pemberian pacar AN (27), karyawan BUMN yang sudah berkeluarga.
Satreskrim Polres Kepahiang menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana dengan sengaja melakukan aborsi. Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman mengatakan pihaknya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka pertama adalah sang pacar AN (27) warga Bengkulu Utara, pegawai BUMN.
Baca Juga:
Jasa Marga Raih Penghargaan Bergengsi ‘Indonesia Most Powerful Women Awards 2024’
Lalu RO (27) warga Kepahiang, mahasiswa, dan DE (36) warga Kepahiang, ASN yang bekerja di RSUD Kepahiang.
“Tersangka AN merupakan pasangan kekasih. Dalam menjalin hubungan tersebut keduanya sudah melakukan hubungan suami istri, hingga korban hamil,” ungkap AKBP Suparman, Sabtu (9/4/2022).
Suparman menjelaskan saat korban hamil, tersangka mencoba untuk menggugurkan kandungan korban.
Baca Juga:
Buntut Kritik PSN PIK 2, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi
“Tersangka menghubungi rekannya berinisial RO. Lalu RO menemui rekannya lagi berinisial DE yang merupakan ASN di RSUD Kabupaten Kepahiang. Untuk membeli obat penggugur kandungan di apotek Kabupaten Kepahiang,” kata Suparman.
Suparman mengatakan, setelah membeli obat tersebut tersangka DE memberikannya ke RO. Lalu RO menyerahkannya ke tersangka AN. Korban lalu mengonsumsi obat tersebut.
“Usai mengonsumsi obat tersebut korban mengalami muntah-muntah dan menjalani perawatan selama tiga hari di RSUD Kepahiang. Namun korban meninggal dunia,” kata Suparman.
Enam Tablet Sekaligus
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah, mengatakan korban mengonsumsi enam tablet.
“Dua tablet diletakkan di bawah lidah, dua tablet lagi dimasukkan ke dalam organ intim korban, dua tablet lagi diminum oleh korban dalam waktu bersamaan,” ujar Iptu Doni Juniansyah.
Doni juga menjelaskan pihaknya menjerat para tersangka dengan UU Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Tersangka kita jerat, Pasal 194 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,” beber Iptu Doni Juniansyah.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka, satu handphone milik korban, satu handphone milik tersangka AN, satu handphone tersangka RO, satu buah handphone tersangka DE.
Di lain pihak, tersangka pertama AN (27) yang juga pacar korban, RO (27) membantah memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya yang berusia 11 minggu. AN mengaku jika menggugurkan kandungan tersebut adalah atas kesepakatan dirinya dan korban.
AN yang merupakan pegawai salah satu BUMN ini mengaku menyesal atas perbuatannya.[gab]