BENGKULU. WAHANANEWS.CO, Hulu Sungai Utara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan jajaran pimpinan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Tiga pejabat kejaksaan diduga meminta sejumlah uang dari para kepala dinas dengan ancaman proses hukum.
Ketiga oknum jaksa tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus P. Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto (ASB), serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Taruna Fariadi (TAR).
Baca Juga:
KPK Ungkap Jaksa Terjaring OTT: Terkait Pemerasan WNA
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Albertinus mulai menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025. Dalam waktu singkat sejak menjabat, ia diduga menerima aliran dana hasil pemerasan dengan total mencapai Rp 804 juta.
“Uang tersebut diterima secara langsung maupun melalui perantara, yaitu saudara ASB dan TAR, serta pihak lainnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Foto: Kajari Hulu Sungai Utara sebelum Terjaring OTT KPK
Baca Juga:
KPK Gelar OTT di Bekasi, Bupati Ade Kuswara Termasuk yang Diamankan
Menurut KPK, praktik pemerasan dilakukan dengan modus ancaman penegakan hukum. Para pejabat daerah disebut diminta menyetor uang agar laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejari HSU tidak diproses lebih lanjut.
Sejumlah instansi daerah yang menjadi sasaran di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hulu Sungai Utara.
“Ancaman yang digunakan adalah bahwa laporan dari LSM terkait dugaan pelanggaran di dinas-dinas tersebut akan diproses secara hukum jika permintaan uang tidak dipenuhi,” jelas Asep.