KPK memaparkan, aliran dana pemerasan terjadi dalam rentang November hingga Desember 2025 dan terbagi dalam dua jalur perantara.
Melalui perantara Taruna Fariadi, Albertinus diduga menerima:
Rp 270 juta dari RHM, Kepala Dinas Pendidikan HSU
Rp 255 juta dari EVN, Direktur RSUD HSU. Sementara melalui perantara Asis Budianto, aliran dana berasal dari:
Rp 149,3 juta dari YND, Kepala Dinas Kesehatan HSU
Selain itu, ASB juga diduga menerima dana tambahan sebesar Rp 63,2 juta dari sejumlah pihak dalam periode Februari hingga Desember 2025.
Atas temuan tersebut, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan menegaskan akan menindaklanjuti perkara ini sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga:
KPK Ungkap Jaksa Terjaring OTT: Terkait Pemerasan WNA
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan aparat penegak hukum, sekaligus menjadi sorotan serius terhadap integritas institusi kejaksaan di daerah.
[Redaktur: Ramadhan HS]