BENGKULU. WAHANANEWS.CO, Hulu Sungai Utara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan jajaran pimpinan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Tiga pejabat kejaksaan diduga meminta sejumlah uang dari para kepala dinas dengan ancaman proses hukum.
Ketiga oknum jaksa tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus P. Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto (ASB), serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Taruna Fariadi (TAR).
Baca Juga:
KPK Ungkap Jaksa Terjaring OTT: Terkait Pemerasan WNA
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Albertinus mulai menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025. Dalam waktu singkat sejak menjabat, ia diduga menerima aliran dana hasil pemerasan dengan total mencapai Rp 804 juta.
“Uang tersebut diterima secara langsung maupun melalui perantara, yaitu saudara ASB dan TAR, serta pihak lainnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Foto: Kajari Hulu Sungai Utara sebelum Terjaring OTT KPK
Baca Juga:
KPK Gelar OTT di Bekasi, Bupati Ade Kuswara Termasuk yang Diamankan
Menurut KPK, praktik pemerasan dilakukan dengan modus ancaman penegakan hukum. Para pejabat daerah disebut diminta menyetor uang agar laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejari HSU tidak diproses lebih lanjut.
Sejumlah instansi daerah yang menjadi sasaran di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hulu Sungai Utara.
“Ancaman yang digunakan adalah bahwa laporan dari LSM terkait dugaan pelanggaran di dinas-dinas tersebut akan diproses secara hukum jika permintaan uang tidak dipenuhi,” jelas Asep.
KPK memaparkan, aliran dana pemerasan terjadi dalam rentang November hingga Desember 2025 dan terbagi dalam dua jalur perantara.
Melalui perantara Taruna Fariadi, Albertinus diduga menerima:
Rp 270 juta dari RHM, Kepala Dinas Pendidikan HSU
Rp 255 juta dari EVN, Direktur RSUD HSU. Sementara melalui perantara Asis Budianto, aliran dana berasal dari:
Rp 149,3 juta dari YND, Kepala Dinas Kesehatan HSU
Selain itu, ASB juga diduga menerima dana tambahan sebesar Rp 63,2 juta dari sejumlah pihak dalam periode Februari hingga Desember 2025.
Atas temuan tersebut, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan menegaskan akan menindaklanjuti perkara ini sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan aparat penegak hukum, sekaligus menjadi sorotan serius terhadap integritas institusi kejaksaan di daerah.
[Redaktur: Ramadhan HS]