Wahananews-Bengkulu | Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu yang terdiri dari unsur serikat pekerja mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Bengkulu Tahun 2023 sebesar Rp2.517.885.
Baca Juga:
Jelang Hari Buruh Internasional, Pengurus Serikat Pekerja PLN UID Jakarta Raya 2023-2027 Resmi Dilantik
Pada Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu yang dilaksanakan di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Rabu (16/11/2022), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu menyampaikan hasil survei yang mengambil 64 sampel harga kebutuhan pokok rumah tangga di Kabupaten Bengkulu Utara.
Ketua SPSI Provinsi Bengkulu Aizan Dahlan mengatakan dari beberapa harga yang disurvei seperti kebutuhan pokok dan keperluan sehari-hari diperoleh nilai ideal penetapan UMP Bengkulu naik 12,5 persen atau Rp279.761 dari UMP saat ini.
Baca Juga:
PLN UID Jakarta Raya Bersama Serikat Pekerja Gelar Workshop Hubungan Industrial
"Kami dari unsur serikat sudah melakukan survei pembanding, yang mana hasilnya menunjukkan kenaikan harga bahan pokok di angka kurang lebih 14%. Jadi ini usulan kami agar kenaikan UMP 2023 sebesar Rp2.517.885," kata Aizan.
Tak hanya mengandalkan survei, SPSI juga menilai ada pengaruh yang signifikan pada perekonomian masyarakat akibat adanya Pandemi COVID-19-19 dan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak pada tahun 2022.
"Kurang lebih hasilnya 30% daya beli masyarakat melemah akibat adanya harga bahan pokok naik, dengan upah yang tidak lagi layak," kata Aizan.
Tak hanya mengandalkan survei, SPSI juga menilai ada pengaruh yang signifikan pada perekonomian masyarakat akibat adanya Pandemi COVID-19-19 dan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak pada tahun 2022.
"Kurang lebih hasilnya 30% daya beli masyarakat melemah akibat adanya harga bahan pokok naik, dengan upah yang tidak lagi layak," kata Aizan.
Lebih lanjut, merujuk pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana turunannya Peraturan Presiden 36 tentang Pengupahan, SPSI menilai peraturan tersebut tidak bisa dijadikan acuan.
"Dasar ataupun landasan hukum dalam mengatur rumusan pengupahan nasional, induknya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 yang sudah dinyatakan oleh mahkamah konstitusi "inkonstitusional bersyarat" sebagaimana putusan MK nomor 91/puu-xviii/2020," kata dia.
"Sehingga kami harap nantinya di tanggal 21 November, Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat mengakomodir usulan yang kami sampaikan dalam rapat ini," tegasnya.
Disnakertrans dan Asosiasi Pengusaha Beda Pendapat
Hanya saja dalam rapat tersebut, dari lembaga pemerintahan bersikukuh menerapkan PP 36 sehingga keputusan yang akan disampaikan ke Gubernur Bengkulu sebesar Rp2.344.000 atau naik 4,74 persen.
"Kami akan sampaikan ke gubernur sesuai dengan yang ada di PP 36 dan pengumumannya tanggal 21 November mendatang," sampai Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Edward Happy.
Demikian halnya dengan Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Adran Khalik menyatakan bahwa keputusan tengah yang dipakai Disnakertrans sejalan dengan kemampuan perusahaan.
"Kami menilai pemerintah fair dalam menetapkan UMP, di mana itu sesuai dengan pertumbuhan ekonomi Bengkulu 4,37 % dan kami menyepakatinya," demikian Adran.[ays]