BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Kota Bengkulu - Skandal dugaan korupsi penjualan kios ilegal di Pasar Panorama, Kota Bengkulu, yang merugikan negara hingga Rp12,07 miliar, memasuki tahap tuntutan dengan dua terdakwa menghadapi tuntutan hukuman berat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Jumat (10/4/2026).
JPU Kejaksaan Negeri Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, mengatakan tuntutan diajukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Nusron Wahid: Bukan Lippo, Jusuf Kalla Pemilik Sah Lahan yang Bersengketa di Makassar
"Tuntutan ini berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undangan-undangan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana," kata dia.
Mantan anggota DPRD Bengkulu, Parizan Hermedi, dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 4 bulan 20 hari, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7,62 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagrin) Kota Bengkulu, Bujang HR, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan 20 hari. JPU tidak membebankan uang pengganti karena terdakwa telah mengembalikan Rp129 juta pada tahap persidangan sebelumnya.
Baca Juga:
Danantara Bakal Beli 8 Plot Lahan di Mekkah, Dibangun Kampung Haji
Kasus ini bermula dari praktik pemanfaatan aset daerah tanpa prosedur resmi di kawasan Pasar Panorama. Kedua terdakwa diduga terlibat dalam penjualan kios di atas lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu tanpa dasar hukum yang sah.
Dalam persidangan terungkap, Parizan Hermedi diduga membangun kios secara ilegal dan menjualnya kepada pedagang dengan harga bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp310 juta per unit. Seluruh transaksi dilakukan di luar mekanisme resmi pengelolaan aset daerah.
Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp12,07 miliar berdasarkan hasil perhitungan penyidikan dan fakta persidangan.
Penasihat hukum Parizan, Ana Tasia Pase, menyatakan pihaknya belum memberikan tanggapan atas tuntutan tersebut. Ia memastikan pembelaan akan disampaikan secara lengkap dalam agenda pleidoi mendatang.
"Kalau kami belum bisa berkomentar banyak, nanti di pembelaan kami akan uraian secara lengkap terkait dengan pembelaan kami, atas tanggapan tuntutan yang dibacakan jaksa," kata dia.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik dan dugaan penyalahgunaan aset daerah yang berdampak besar terhadap keuangan negara.
[Redaktur: Amanda Zubehor]