Bengkulu.WahanaNews.co | Polres Bengkulu menetapkan dua warga Kabupaten Seluma sebagai tersangka penimbunan minyak goreng. Kedua tersangka yakni BA (61) dan AR (27).
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
Dia mengatakan, penetapan tersangka dua warga Desa Talang Sali itu berdasarkan penyelidikan di lokasi dan pemeriksaan tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 ayat (2) Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpangan Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
Keduanya diketahui menimbun 75 dus minyak goreng kemasan dan menjualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
Perbuatan kedua tersangka diketahui oleh tim Opsnal Macan Gading yang menyita satu mobil pikap berisi 75 dus minyak goreng kemasan berbagai merek.[gab]