BENGKULU. WAHANANEWS.CO, Jakarta – Dalam struktur kejaksaan, jabatan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) memiliki posisi strategis. Inilah yang membuat peran Tri Taruna Fariadi menjadi sentral dalam perkara OTT KPK di HSU.
Kewenangan yang Rentan Disalahgunakan
Baca Juga:
Berhasil Kabur dari OTT KPK, Ini Peran Tri Taruna Fariadi dalam Kasus Pemerasan OPD di HSU
Kasi Datun memiliki kewenangan:
-Pendampingan hukum pemerintah daerah
-Legal opinion atas kebijakan dan proyek
-Penyelesaian sengketa perdata dan TUN
Kewenangan ini membuat Kasi Datun sering berinteraksi langsung dengan kepala dinas dan pejabat pengelola anggaran.
Dugaan Pola Tekanan Halus
Baca Juga:
Tri Taruna Fariadi, Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kabur: KPK akan Terbitkan DPO
KPK menduga, tekanan tidak dilakukan secara kasar, melainkan lewat:
Isyarat akan adanya masalah hukum
Ancaman pemeriksaan lanjutan
Tawaran “pengamanan” agar proyek tidak dipersoalkan
Dalam skema ini, Kasi Datun berperan sebagai penghubung teknis hukum, sementara keputusan strategis tetap berada di level pimpinan.
Tri Taruna Fariadi Berhasil Kabur
Besarnya aliran dana yang diduga diterima Tri Taruna - mencapai Rp1,07 miliar - menjadi salah satu alasan kuat mengapa ia diduga memilih melarikan diri saat OTT dilakukan.
Ancaman Hukum Tambahan bagi Tersangka yang Kabur dan Melawan Petugas KPK
Tindakan melarikan diri dan menabrak petugas saat OTT berpotensi menambah beban pidana bagi Tri Taruna Fariadi.
Selain dijerat pasal pemerasan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tersangka juga berpotensi dikenakan pasal lain.
Secara hukum, tindakan tersebut dapat dijerat:
-Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor (pemerasan oleh pejabat)
-Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (turut serta)
-Pasal 64 KUHP (perbuatan berlanjut
Deputi Pendidikan dan Eksekusi KPK berharap Tri dapat menyerahkan diri secara sukarela kepada penyidik KPK. Opsi yang tersedia dari KPK, adalah Tri dinyatakan buron alias Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tentunya nanti akan kami terbitkan DPO apabila pencarian tidak membuahkan hasil,” tegas Asep.
[Redaktur: Ramadhan HS]