BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876 per bulan. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Rabu (24/12/2025).
Besaran tersebut mengalami kenaikan 6,17 persen atau sekitar Rp333.115 dibandingkan UMP Jakarta tahun 2025 yang berada di angka Rp5.396.761. UMP baru ini akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Baca Juga:
Ini Perbandingan UMP DKI 2026 dengan Propinsi Lain di Indonesia
Gubernur Pramono menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian pembahasan bersama Dewan Pengupahan DKI Jakarta, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
“Setelah melalui pembahasan dan pertimbangan, telah diputuskan UMP DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876,” kata Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta.
Insentif Tambahan untuk Pekerja
Baca Juga:
UMP Jakarta 2026: Hitung-hitungan Versi Buruh vs Pemerintah
Selain kenaikan upah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyiapkan paket insentif tambahan bagi para pekerja. Insentif tersebut mencakup bantuan di sektor transportasi, pangan, dan layanan kesehatan, yang akan dituangkan dalam keputusan gubernur.
[Redaktur: Ramadhan HS]