WahanaNews-Bengkulu | Belakangan ini beredar video yang memperlihatkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sedang asyik makan di suatu lokasi bersama anak-anaknya.
Padahal, pasangan suami istri tersebut sedang menjalani masa hukuman dan rehabilitasi atas kasus narkoba.
Baca Juga:
Viral Mantan Polisi di Labuhanbatu Tuding Kapolres Terima Suap, Kasusnya SP3
Menanggapi kabar tersebut, Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol Indrawenny Panjiyoga buka suara.
Indrawenny membantah kabar Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah bebas. Ia mengatakan video yang beredar merupakan rekaman lama.
Selain itu, ia memastikan kalau Nia dan Ardi masih menjalani rehabilitasi sebagaimana sanksi yang ditetapkan sebelumnya.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Janji Bereskan Masalah Tempat Ibadah dan Jamin Keadilan Sosial di Jakarta
"Proses hukum masih berlanjut, itu sudah saya cek mereka masih direhabilitasi dan itu kayaknya video lama," ujar Indrawenny dikutip dari Grid.id, Selasa (2/11/2021).
Indrawenny juga menegaskan bahwa proses hukum masih bergulir untuk kasus Nia dan Ardi.
"Kalau perkara hukum terus berlanjut, berkas sudah kami kembalikan lagi ke jaksa sekarang tinggal tunggu jawaban dari jaksa seperti apa," ungkapnya.
Sebagai informasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani rehabilitasi di panti rehab di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Nia dan Ardi Bakrie ditangkap karena kepemilikan narkoba pada 7 Juli 2021 pukul 15 WIB di daerah Pondok Pinang, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kendati direhabilitasi, vonis Nia dan Ardi masih belum ditetapkan sehingga masih menunggu proses hukum.
"Kami tekankan, seandainya rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 54 Undang-Undang No 35 Tahun 2009, bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, ini penekanan agar tidak simpang siur dan disinformasi. Kami lakukan penyidikan secara profesional," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi pada konferensi pers Juli lalu.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. [non]