BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Surabaya – Kasus dugaan pengusiran paksa terhadap lansia Elina Widjajanti (80) memasuki babak baru setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun langsung ke lokasi kejadian menyusul viralnya video insiden tersebut di media sosial, Kamis (25/12/2025).
Dalam inspeksi lapangan tersebut, Armuji secara tegas mengecam tindakan pengusiran terhadap lansia sebagai perbuatan brutal dan tidak manusiawi. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Armuji menyatakan keprihatinan mendalam atas perlakuan yang dialami Elina.
Baca Juga:
Berdalih Punya Letter C, Samuel Nekat Gusur Rumah Nenek 80 Tahun di Surabaya
“Pengusiran paksa terhadap seorang warga lanjut usia seperti ini adalah tindakan brutal dan tidak manusiawi,” tegas Armuji.
Kronologi Versi Pemerintah Kota
Armuji menjelaskan, berdasarkan penelusuran awal di lapangan, Elina diduga dipaksa keluar dari rumahnya oleh sekelompok orang tanpa adanya putusan pengadilan. Setelah korban dikeluarkan, rumah tersebut dipalang dan kemudian dibongkar hingga rata dengan tanah.
Baca Juga:
Nenek Elina (80) Terusir dari Rumahnya: Kronologi Lengkap, Respons Pejabat, dan Langkah Hukum yang Kini Bergulir
Saat turun ke lokasi, Armuji juga mempertanyakan peran aparat lingkungan setempat, termasuk RT dan RW, yang dinilai tidak segera melaporkan atau mencegah terjadinya tindakan pengusiran paksa tersebut.
“Seharusnya ada peran lingkungan untuk melindungi warga, apalagi lansia. Ini justru dibiarkan,” ujarnya.
Muncul Nama Samuel
Dalam inspeksi tersebut, Armuji juga mencari sosok bernama Samuel, yang mengklaim telah membeli rumah Elina secara sah sejak tahun 2014 dan diduga menjadi pihak yang mendalangi pengambilalihan rumah tersebut.
Namun, saat diminta menunjukkan bukti hukum secara langsung, Samuel tidak mampu memperlihatkan dokumen kepemilikan yang kuat dan sah. Klaim pembelian rumah tersebut pun dipertanyakan, mengingat tidak adanya eksekusi pengadilan yang membenarkan pengosongan rumah.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa kasus Nenek Elina bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan berpotensi mengarah pada praktik mafia tanah.
Dugaan Mafia Tanah dan Main Hakim Sendiri
Pemerintah Kota Surabaya menilai peristiwa ini mencerminkan persoalan serius terkait perlindungan hukum bagi warga rentan. Dugaan keterlibatan kelompok tertentu yang bertindak sewenang-wenang tanpa prosedur hukum dinilai sangat berbahaya bagi ketertiban umum.
Armuji menyerukan agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pengusiran paksa tersebut, termasuk jika ada organisasi yang terbukti menyalahgunakan nama ormas untuk melakukan tindakan di luar hukum.
Warga sekitar juga mendesak agar organisasi atau kelompok yang terlibat diberikan sanksi tegas apabila terbukti melakukan intimidasi, perusakan, dan kekerasan terhadap lansia.
Langkah Penegakan Hukum
Saat ini, penyidik dari Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polda Jawa Timur tengah mendalami laporan resmi yang telah diajukan oleh pihak korban. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan pengeroyokan, perusakan, pencurian dokumen, serta dugaan eksekusi tanpa putusan pengadilan.
Pemerintah Kota Surabaya menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas, guna memastikan tidak ada lagi tindakan sewenang-wenang terhadap warga, khususnya kelompok rentan seperti lansia.
Kasus Nenek Elina kini menjadi perhatian publik nasional dan dipandang sebagai ujian serius bagi penegakan hukum serta perlindungan hak asasi warga negara.
[Redaktur: Ramadhan HS