BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Seluma – Sejumlah warga penerima Bantuan Sosial Kesejahteraan Rakyat (Bansos Kesra) di Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa.
Keluhan tersebut mencuat setelah warga berkumpul di Balai Desa Padang Kuas usai Salat Jumat, sekitar pukul 14.00 WIB, guna meminta kejelasan terkait pemotongan bantuan yang mereka terima.
Baca Juga:
Keluhan Air PDAM di Musrenbang Porsea
Salah satu penerima bansos, Pesi Novianti, mengungkapkan bahwa pungutan dilakukan setelah warga mencairkan bantuan di Kantor Pos Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sukaraja. Menurutnya, warga diminta menyerahkan uang dengan alasan biaya ojek serta sebagai bentuk ucapan terima kasih karena telah mendapatkan bantuan.
“Katanya untuk ongkos ojek ke kantor pos dan tanda terima kasih. Tapi jumlahnya besar,” ujar Pesi, Jumat (12/12/2025).
Ia menyebutkan, besaran pungutan yang diminta mencapai Rp100 ribu per orang. Hingga kini, setidaknya lima hingga enam penerima mengaku mengalami pemotongan serupa, termasuk penerima bantuan dari kalangan disabilitas.
Baca Juga:
Warga Keluhkan Tanah Berserakan di Jalinsum Pinangsori Tapteng,
“Ini sangat memprihatinkan, bahkan warga disabilitas pun ikut dipungut,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak desa telah menggelar audiensi awal di Kantor Desa Padang Kuas yang turut dihadiri kepala desa. Rencananya, audiensi lanjutan akan digelar pada Senin (15/12/2025) dengan menghadirkan para penerima bansos serta oknum perangkat desa yang diduga terlibat.
“Audiensi sudah dilakukan. Senin nanti akan dipanggil kembali semua pihak untuk membahas persoalan ini secara terbuka,” jelas Pesi.
Selain dugaan pungli, warga juga menyoroti penyaluran bantuan sosial di desa tersebut yang dinilai belum tepat sasaran. Beberapa penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disebut masih diterima oleh warga yang dianggap tidak layak.
“Kami minta dinas terkait turun tangan dan membersihkan praktik-praktik seperti ini agar bansos benar-benar sampai kepada yang berhak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seluma, Elian Suandi, M.Si, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang membolehkan pemotongan bantuan sosial dalam bentuk apa pun.
“Pemotongan bansos tidak dibenarkan dan melanggar aturan. Oknum yang melakukan pungutan harus segera mengembalikan uang tersebut, jika tidak ingin diproses secara hukum,” tegas Elian.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Padang Kuas, Sulaiman, belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapatkan respons. (JefBE)
#PungutanLiar #DesaPadangKuas #AparatDesaPadangKuasSeluma
[Redaktur: Ramadhan HS]