WAHANANEWS.CO, Bengkulu - Dua perusahaan pemegang konsesi hutan di Bentang Alam Seblat, PT Anugrah Pratama Inspirasi (API) dan PT Bentara Arga Timber (BAT) kembali jadi sorotan besar. Keduanya disebut gagal menjalankan kewajiban perlindungan hutan, sehingga memicu kerusakan masif dan mengancam habitat Gajah Sumatera di kawasan kunci tersebut.
Sejumlah organisasi lingkungan seperti Konsorsium Bentang Alam Seblat, Genesis Bengkulu, dan Kanopi Hijau Indonesia, mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut izin IUPHHK-HA kedua perusahaan tersebut.
Baca Juga:
BPBD Nagan Raya Catat Lahan yang Terbakar Mencapai 18,5 Hektare
“Perusahaan ini tidak lagi menguntungkan dan sudah tidak berproduksi secara optimal. Aktivitasnya ala kadarnya. Opsi terbaik adalah mengubah fungsi kawasan ini menjadi hutan konservasi Suaka Margasatwa,” tegas Gunggung, perwakilan konsorsium Seblat.
Menurutnya, pencabutan izin tanpa perubahan fungsi hanya akan membuat kawasan status quo dan semakin memperluas perambahan liar.
Kerusakan Hutan: Data Membuktikan
Baca Juga:
LPSK Sedang Dalami Laporan Penyanyi Nindy Ayunda Terkait Teror Oknum TNI AD
Hasil kajian tutupan lahan tahun 2024 menunjukkan kondisi konsesi PT Anugrah Pratama Inspirasi (API) berada dalam situasi sangat memprihatinkan. Dari keseluruhan wilayah yang ditelaah, sekitar 14 ribu hektare hutan telah hilang dan tidak lagi memiliki fungsi ekologis sebagaimana kawasan hutan produksi.
Dari luasan tersebut, sekitar 6.500 hektare kini hanya menyisakan semak belukar. Ini merupakan indikasi kuat terjadinya degradasi hutan yang dibiarkan begitu saja tanpa upaya pemulihan ataupun reboisasi oleh pemegang izin.
Kemudian, sekitar 5.400 hektare telah berubah menjadi perkebunan sawit ilegal di dalam kawasan hutan. Luas ini bahkan terus bertambah dalam tiga tahun terakhir, mencapai hampir seribu hektare per tahun, akibat lemahnya fungsi pengamanan yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan.