BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi memasuki babak baru penegakan hukum pidana. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa mulai berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru menandai berakhirnya penggunaan sistem hukum pidana peninggalan kolonial di Indonesia.
Menurut Yusril, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 tentang KUHAP, yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026, merupakan tonggak sejarah reformasi hukum nasional.
Baca Juga:
KUHP Baru Gantikan Warisan Kolonial Belanda, Disusun 63 Tahun
“Indonesia akhirnya keluar sepenuhnya dari bayang-bayang hukum pidana kolonial. Kita memasuki era baru hukum yang lebih modern, berkeadilan, dan berorientasi pada kemanusiaan,” ujar Yusril dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Mengakhiri Produk Hukum Kolonial dan Orde Baru
Yusril menjelaskan, KUHP lama yang selama ini digunakan merupakan turunan dari Wetboek van Strafrecht buatan pemerintah kolonial Belanda tahun 1918. Sementara KUHAP lama yang berlaku sejak 1981 juga dinilai sudah tidak memadai untuk menjawab perkembangan demokrasi dan hak asasi manusia pasca-amandemen UUD 1945.
Baca Juga:
UU Penyesuaian Pidana Diteken Prabowo, Hukuman Mati Hingga ITE Diubah
“Baik KUHP maupun KUHAP lama memiliki banyak keterbatasan. Paradigmanya masih menekankan penghukuman semata, bukan keadilan yang utuh,” jelasnya.
Perubahan Paradigma: Dari Menghukum ke Memulihkan
Dalam KUHP Nasional yang baru, pendekatan pemidanaan mengalami perubahan mendasar. Negara tidak lagi semata-mata berfokus pada hukuman penjara, melainkan mendorong keadilan restoratif.
Bentuk pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi diperluas penerapannya. Khusus kasus narkotika, pendekatan rehabilitasi medis dan sosial ditekankan guna mengatasi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, nilai-nilai lokal dan hukum adat juga mulai diakomodasi dalam sistem hukum pidana nasional. Beberapa ketentuan sensitif yang menyentuh ranah privat masyarakat dirumuskan sebagai delik aduan, guna mencegah campur tangan negara yang berlebihan.
KUHAP Baru Perkuat Akuntabilitas Aparat
Sementara itu, KUHAP baru membawa pembaruan signifikan dalam proses penyidikan hingga persidangan. Pemerintah memperketat mekanisme pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum, termasuk melalui pemanfaatan rekaman visual dan teknologi digital.
KUHAP baru juga memperkuat posisi korban dan saksi, mengatur restitusi dan kompensasi secara lebih jelas, serta mendorong proses peradilan yang lebih efisien dan transparan.
Transisi Disiapkan, Perkara Lama Tetap Berlaku Aturan Lama
Yusril menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan puluhan aturan turunan, termasuk 25 Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden, untuk memastikan transisi berjalan lancar.
Prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan. Perkara pidana yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap diproses menggunakan ketentuan lama, sementara perkara setelah tanggal tersebut sepenuhnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.
“Pemberlakuan ini bukan akhir dari reformasi hukum, melainkan awal evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap kritik dan masukan demi sistem hukum pidana yang berdaulat dan manusiawi,” pungkas Yusril.
[Redaktur: Ramadhan HS]