Berdasarkan ketentuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penggunaan APBD Kota di wilayah kabupaten lain berpotensi menjadi temuan pelanggaran hukum.
“Ibaratnya ini bukan kebun kita. Kalau kita membersihkan kebun orang lain tanpa izin, yang punya bisa marah. Secara aturan, kita tidak boleh menyeberang batas wilayah,” ujar Dedy saat memberikan penjelasan kepada warga, Jumat (26/12).
Baca Juga:
3 Negara Ini Melarang Warganya Tersenyum kepada Orang Lain, Kok Bisa?
Sebagai solusi jangka panjang, Pemkot Bengkulu akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu guna mencari format legalitas pembangunan di wilayah perbatasan. Dedy menegaskan, peran Gubernur sangat penting sebagai penengah antara Pemerintah Kota Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Lebih lanjut, Dedy mengungkapkan bahwa Pemkot bersama DPRD Kota Bengkulu telah merancang anggaran besar untuk perbaikan infrastruktur jalan pada tahun 2026 mendatang.
“Pada tahun 2026, Pemkot bersama DPRD telah merencanakan anggaran sekitar Rp200 miliar untuk perbaikan 150 titik jalan. Jika secara aturan koordinasi antarwilayah ini dibolehkan, insyaallah jalan di Tebat Rapak akan kita buat mulus seluruhnya,” pungkas Dedy.
Baca Juga:
Raih Suara Tertinggi Pileg 2024, Sekretaris GP Ansor Tapteng Ucapkan Terima Kasih
[Redaktur: Ramadhan HS]