WahanaNews-Bengkulu | Hukuman berat harus ditanggung seorang tenaga kesehatan (nakes) di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Hasmawati (43), setelah menyebutkan ayam potong milik seorang pengusaha mengandung formalin.
Ia dianggap melanggar UU ITE dan dihukum denda Rp 2 miliar karena menyebarkan temuan itu ke media sosial.
Baca Juga:
Diduga Oknum Ketua DPD (LSM) Membekingi Judi Mesin Tembak Ikan di Bagan Siapi-api, Kecamatan Bangko
Kasus ini telah bergulir sejak 2019, dan Hasmawati telah dihukum denda Rp 2 miliar seperti dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Malili. Hasmawati sempat melakukan upaya hukum banding dan kasasi ke Mahkamah Agung RI, tapi Hasmawati tetap dihukum membayar denda Rp 2 miliar tersebut.
"Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara sekaligus, tunai dan seketika kerugian materiil kepada Penggugat secara tanggung renteng sejumlah Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah)," demikian bunyi putusan Mahkamah Agung RI.
"Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara sekaligus, tunai dan seketika kerugian imateriil kepada Penggugat secara tanggung renteng sejumlah Rp 500.000.000,00, (lima ratus juta rupiah)," lanjut bunyi putusan tersebut.
Baca Juga:
Ketua KPU Jakarta Barat Ingatkan Dokumen Yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024
Awal Mula Perkara
Hasmawati bersama sejumlah nakes mulanya melakukan sidak ke pasar Wawondula pada 18 Mei 2019. Saat sidak, Tim Dinkes kemudian membawa pulang sampel ayam potong milik pengusaha bernama Frengky T.