“Kami meminta agar UU Cipta Kerja ini dicabut dikarenakan sudah cacat hukum dan permasalahan PHK tenaga kerja yang sudah berhenti akan mendapat pesangon tapi ternyata tidak ada.
Baca Juga:
Buruh Rokok Minta Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok SKT pada 2025
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah menyampaikan agar SPSI juga turut ambil bagian terkait permasalahan tenaga kerja yang terjadi di Bengkulu mulai dari upah tenaga kerja, UU Cipta Kerja dan lainnya.
“Saya harap yang disampaikan dari SPSI jangan berharap dari DPRD saja tetapi harus terlibat dilapangan, Selanjutnya saya minta pihak perdagangan turun ke warung-warung untuk melihat apakah mereka ini sudah punya BPJS atau belum”.Ungkapnya
Baca Juga:
Prabowo-Gibran Komitmen Ciptakan Lapangan Pekerjaan di Era Disrupsi Teknologi untuk Generasi Muda
SPSI dalam pertemuan tersebut menyampaikan beberapa point pernyataan sikap sebagai berikut ;
1. Mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk MENCABUT undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya karena undang-undang tersebut dibentuk dak sesuai dengan aturan dan system pembuatan peraturan perundanganundangan yang berlaku yaitu undang-undang nomor 12 tahun 2011 (UU PPP) dan diyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkama Konstitusi dengan putusan MK nomor 91/PUUXVIII/2020.
2. Mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk MENGEMBALIKAN peraturan ketenagakerjan kepada undang-undang nomor 13 tahun 2003 serta peraturan turunannya.