3. Mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk MEMBATALKAN kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
4. Mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk MENETAPKAN kenaikan upah tahun 2023 sesuai dengan nilai Kebutuhan Hidup layak (KHL) di daerah masing-masing.
Baca Juga:
Buruh Rokok Minta Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok SKT pada 2025
5. Meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah untuk memfasilitasi dan secara bersama-sama dengan Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPPP-SPSIL ) Kabupaten Bengkulu Tengah menyampaikan aspirasi ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan Kementerian Tenaga kerja Republik Indonesia di Jakarta.
6. Apabila tuntutan ini tidak di tindak lanjuti maka kami akan melakukan aksi lanjutan sampai Pemerintah mengabulkan tuntutan kami.
Baca Juga:
Prabowo-Gibran Komitmen Ciptakan Lapangan Pekerjaan di Era Disrupsi Teknologi untuk Generasi Muda
Pertemuan ini berjalan dengan baik dan tertib dan perwakilan SPSI meninggalkan Gedung DPRD Bengkulu Tengah Pukul 11.00 WIB.[ays]