Menurut dia, penyidik seharusnya menempuh jalur restorative justice agar perkara proses hukum tak berlanjut ke persidangan.
“Apalagi secara material tindakan yang diduga kekerasan verbal tersebut dalam rangka menyadarkan perilaku buruk pelapor atau korban,” kata Sugeng.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Ketiga penyidik Ditreskrimum yang menangani kasus tersebut sudah dimutasi dalam rangka pemeriksaan oleh Propam setempat. Kapolda Jawa Barat memerintahkan langsung untuk mengevaluasi ketika penyidik tersebut.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengambil sikap terkait perkara itu. Ia melakukan mutasi terhadap Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dwi Hartanta, yang kemudian berpindah posisi sebagai jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan pada Kejaksaan Agung.
“Yang bersangkutan menjadi satuan tugas khusus penyusunan kebijakan strategis,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/11/2021).
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Kebijakan mutasi ini terkait tuntutan setahun penjara oleh penuntut umum pada Velencya alias Nengsy Lim lantaran memarahi suaminya karena mabuk.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-781/C/11/2021 tanggal 16 November 2021. [afs]