Pada Jumat, 19 Desember 2025, Ade Kuswara dan HM Kunang tiba di Gedung KPK dan langsung menjalani pemeriksaan intensif.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, sesuai ketentuan KUHAP.
Konstruksi perkara dalam OTT ini disebut kompleks dan berlapis, dengan dugaan utama meliputi praktik pemerasan yang disinyalir melibatkan oknum di lingkungan kejaksaan setempat
Baca Juga:
Bupati Bekasi Ditangkap KPK Bersama Ayahnya, HM Kunang
Disini disebutkan peran HM Kunang -ayah Adek Kuswra - yang diduga menjadi penghubung atau fasilitator
Selain pemerasan, penyidik juga menelusuri dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam skema ini, posisi Ade Kuswara Kunang masih didalami apakah sebagai penerima, pemberi atau pihak yang memfasilitasi aliran suap
Baca Juga:
Bupati Bekasi Ditangkap KPK, Terjaring OTT
Sampai saat ini KPK membuka kemungkinan adanya lebih dari satu tindak pidana korupsi dalam perkara ini.
KPK Segel Kantor Bupati Bekasi
Sebagai bagian dari OTT, KPK menyegel ruang kerja Bupati Bekasi dan mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Ini dilakukan sebagai pendalaman terhadap alur kebijakan dan proyek di Pemkab Bekasi