BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan oknum jaksa di Banten telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Seluruh pihak yang diamankan dalam OTT tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pelimpahan perkara dilakukan karena kewenangan penanganan kasus berada di institusi kejaksaan.
Baca Juga:
OTT Jaksa di Banten Resmi Dilimpahkan ke Kejagung, Para Pihak Sudah Berstatus Tersangka
“Kami sudah menyerahkan orang dan barang bukti hasil OTT. Setelah dikoordinasikan, ternyata di Kejaksaan Agung para pihak tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan surat perintah penyidikan telah diterbitkan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Dengan pelimpahan tersebut, seluruh proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
Kasus Disorot Karena Korbannya Warga Negara Asing
Baca Juga:
KPK Ungkap Jaksa Terjaring OTT: Terkait Pemerasan WNA
KPK menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA), yakni warga Korea Selatan, oleh aparat penegak hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan perkara ini harus dikawal secara ketat demi menjaga kredibilitas dan integritas penegakan hukum Indonesia, khususnya di mata internasional.
“Ini penting untuk dikawal bersama agar proses hukum berjalan profesional dan kredibel, terlebih korbannya adalah warga negara asing,” tegas Budi.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan dua hingga lima orang, yang terdiri dari oknum jaksa serta pihak lain yang diduga terlibat, termasuk penasihat hukum. Mereka diduga melakukan pemerasan dengan modus ancaman tuntutan berat, penahanan, hingga tekanan hukum lainnya terhadap korban.
Ujian Reformasi Penegakan Hukum
Kasus ini menambah deretan skandal serius yang melibatkan aparat penegak hukum, sekaligus menjadi ujian nyata komitmen reformasi di tubuh kejaksaan. Publik kini menunggu langkah tegas Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara ini secara transparan dan berkeadilan.
KPK menyatakan akan tetap memantau perkembangan penanganan perkara meskipun proses hukumnya telah dilimpahkan ke Kejagung.
[Redaktur: Ramadhan HS]